Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran mengajukan KPR Sejahtera ke Bank Pelaksana dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya dan diketahui oleh:
1) pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap (Format E1); atau
2) kepala desa/lurah untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (Format E2).
d. surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap;
e. surat keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW setempat/Instansi tempat bekerja (Format F) atau Surat Keterangan Sewa/kuitansi sewa rumah;
f. surat pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya (Format G) yang mencakup:
1) berpenghasilan tidak melebihi ketentuan kelompok sasaran KPR Sejahtera;
2) belum pernah memiliki rumah;
3) menggunakan sendiri Rumah Sejahtera Tapak sebagai tempat tinggal;
4) tidak akan memindahtangankan Rumah Sejahtera Tapak sebelum 5 (lima) tahun; dan 5) belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
g. Sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional;
dan
h. Dalam hal sertipikat sebagaimana dimaksud pada huruf g belum dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan dokumen pendahuluan kepemilikan tanah yang dapat berupa:
1) Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) (Format H), apabila perolehan tanahnya berasal dari jual beli;
2) Akta/Surat Keterangan Hibah, apabila perolehan tanahnya berasal dari hibah; atau 3) Akta/Surat Keterangan Waris, apabila perolehan tanahnya berasal dari pewarisan.
(2) Kelompok sasaran bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
