Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah mengajukan Surat Pernyataan Minat (Format A) menjadi Bank Pelaksana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditujukan kepada Menteri cq. Deputi Bidang Pembiayaan dengan tembusan kepada Pemimpin Satker BLU-Kemenpera dengan melampirkan:
a. surat keterangan kesehatan bank dengan nilai sekurang- kurangnya Peringkat Komposit Tiga (PK-3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA;
b. data penerbitan KPR dalam bentuk daftar akad kredit yang telah diterbitkan;
c. jumlah kantor pelayanan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
d. rencana penerbitan KPR Sejahtera tahunan (Format B).
(2) Deputi Bidang Pembiayaan menugaskan pejabat/pegawai di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan untuk melakukan pengecekan dokumen pernyataan minat yang diajukan oleh Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat/pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan dokumen wajib menyusun dan menyampaikan hasil laporan pengecekan dokumen pernyataan minat (Format C) kepada Deputi Bidang Pembiayaan.
(4) Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang memenuhi persyaratan melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Deputi Bidang Pembiayaanatau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dengan Direktur yang berwenang mewakili Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Koreksi Anda
