Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran serta pemanfaatan dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh Satker BLU-Kemenpera. (2) Petunjuk Pelaksanaan ini bertujuan agar pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh Satker BLU- Kemenpera dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Koreksi Anda