Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana sejak tanggal 8 Februari 2012sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diajukan permintaan pencairan dana FLPP kepada Satker BLU- Kemenpera apabila memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9 Peraturan Menteri ini.
(2) Satker BLU-Kemenpera melakukan pembayaran atas pengajuan permintaan pencairan dana FLPP dari Bank Pelaksana setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
