Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPR yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana sejak tanggal 8 Februari 2012 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dikonversi menjadi KPR Sejahtera apabila memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9 Peraturan Menteri ini. (2) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa saldo pinjaman KPR pada saat konversi dilaksanakan. (3) Satker BLU-Kemenpera melakukan pembayaran atas pengajuan permintaan pencairan dana FLPP dari Bank Pelaksana setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id