Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana sampai dengan tanggal 7 Februari 2012dapat diajukan permintaan pencairan dana FLPP kepada Satker BLU-Kemenpera apabila memenuhi ketentuan: a. Bankyang menerbitkan KPR Sejahtera telah menjadi Bank Pelaksana tahun 2011 dan tahun 2012; b. KPR Sejahtera Tapak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Debitur dengan penghasilan paling banyak Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 2. Nilai KPR paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 8,15% per tahun; 3. Nilai KPR paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 8,25% per tahun; 4. Nilai KPR paling banyak Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 8,35% per tahun; 5. Nilai KPR paling banyak Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 8,50% per tahun; 6. Suku bunga sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 adalah bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga anuitas; 7. Uang muka KPR sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 paling sedikit 10%; 8. Pengembalian pokok pinjaman KPR sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 diamortisasi secara penuh sesuai dengan ketentuan perhitungan amortisasi Bank Pelaksana; dan 9. Jangka waktu KPR sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 disepakati oleh Bank Pelaksana dan debitur yang disesuaikan dengan kemampuan kelompok sasaran. c. KPR Sejahtera Syariah Tapak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Nasabah dengan penghasilan paling banyak Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 2. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 8,15% anuitas per tahun; 3. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 8,25% anuitas per tahun; 4. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 8,35% anuitas per tahun; 5. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 8,50% anuitas per tahun; 6. Marjin sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 adalah bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga anuitas; 7. Uang muka KPR sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 paling sedikit 10%; 8. Pengembalian pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 diamortisasi secara penuh sesuai dengan ketentuan perhitungan amortisasi Bank Pelaksana; dan 9. Jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 disepakati oleh Bank Pelaksana dan nasabah yang disesuaikan dengan kemampuan kelompok sasaran. d. KPR Sejahtera Susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Debitur dengan penghasilan paling banyak Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2. Nilai KPR paling banyak Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,25% per tahun; 3. Nilai KPR paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,35% per tahun; 4. Nilai KPR paling banyak Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,50% per tahun; 5. Nilai KPR paling banyak Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,65% per tahun; 6. Nilai KPR paling banyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,80% per tahun; 7. Nilai KPR paling banyak Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,95% per tahun; 8. Suku bunga sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga anuitas; 9. Uang muka KPR sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 paling sedikit 12,5%; 10. Pengembalian pokok pinjaman KPR sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 diamortisasi secara penuh sesuai dengan ketentuan perhitungan amortisasi Bank Pelaksana; dan 11. Jangka waktu KPR sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 disepakati oleh Bank Pelaksana dan debitur yang disesuaikan dengan kemampuan kelompok sasaran. e. KPR Sejahtera Syariah Susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Nasabah dengan penghasilan paling banyak Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2. Nilai KPR paling banyak Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) diberlakukan suku bunga paling tinggi 9,25% per tahun; 3. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,25% anuitas per tahun; 4. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,35% anuitas per tahun; 5. Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,50% anuitas per tahun; Nilai pembiayaan paling banyak Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,65% anuitas per tahun; 6. Nilai KPR paling banyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,80% anuitas per tahun; 7. Nilai KPR paling banyak Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) diberlakukan marjin paling tinggi setara 9,95% anuitas per tahun; 8. Marjin sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga anuitas; 9. Uang muka KPR sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 paling sedikit 12,5%; 10. Pengembalian pokok pembiayaan dan pembayaran marjin sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 sesuai dengan ketentuan perhitungan pada Bank Pelaksana; dan 11. Jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 disepakati oleh Bank Pelaksana dan nasabah yang disesuaikan dengan kemampuan kelompok sasaran. f. Terhadap KPR Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan harga Rumah Sejahtera Tapak. (2) Pengajuan permintaan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2012. (3) Satker BLU-Kemenpera membayar pengajuan permintaan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda