Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dapat dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Perumahan Rakyat atas perintah Menteri.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan program FLPP yang dilakukan oleh Satker BLU- Kemenpera dan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh Bank Pelaksana.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
