Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan dana FLPP melalui KPR Sejahtera, Satker BLU-Kemenpera wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Pelaksanaan FLPP.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
(3) Laporan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. alokasi dana untuk KPR Sejahterapada tahun anggaran berjalan;
b. rencana penerbitan KPR Sejahtera berdasarkan alokasi dana untuk KPR Sejahterapada tahun anggaran berjalan;
c. realisasi pencairan KPR Sejahtera; dan
d. permasalahan dan tindaklanjut.
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pembiayaan dan Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir.
(5) Laporan Pelaksanaan FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pembiayaan dan Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 15 setelah bulan bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
