Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera Syariah Susun paling banyak Rp.216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah) dengan ketentuan harga per meter persegi paling tinggi Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). (2) Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dapat difasilitasi KPR Sejahtera Syariah Susun memiliki ukuran luas lantai satuan rumah susun paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi). (3) KPR Sejahtera Syariah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi uang muka; b. marjin atau sewa pembiayaan paling tinggi setara 7,25% (tujuh koma dua puluh lima perseratus) per tahun; c. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit; d. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (fixed rate mortgage) dengan nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif; e. pengembalian pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diamortisasi secara penuh sesuai dengan kesepakatan antara Bank Pelaksana dengan Satker BLU - Kemenpera; dan f. jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a disepakati oleh Bank Pelaksana dan kelompok sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id