Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga Rumah Sejahtera Tapak yang dibeli melalui KPR Sejahtera Tapak dikelompokkan berdasarkan kesamaan harga jual rumah pada 4 (empat) wilayah.
(2) Pengelompokan wilayah batasan harga Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Wilayah I meliputi Sumatera selain Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), Jawa selain Jabodetabek, dan Sulawesi, dengan harga rumah paling banyak Rp. 88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah);
b. Wilayah II meliputi Kalimantan, Kepulauan Maluku, dan Kepulauan Nusa Tenggara, dengan harga rumah paling banyak Rp.
95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
c. Wilayah III meliputi Papua dan Papua Barat, dengan harga rumah paling banyak Rp.145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah); dan
d. Wilayah Khusus meliputi Jabodetabek, Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), dan Bali, dengan harga rumah paling banyak Rp.
95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah).
(3) Ketentuan harga jual Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) KPR Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Rumah Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi uang muka;
b. suku bunga KPR paling tinggi 7,25% (tujuh koma dua puluh lima perseratus) per tahun;
c. suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit;
d. suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif;
e. pengembalian pokok pinjaman KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a diamortisasi secara penuh sesuai dengan kesepakatan antara Bank Pelaksana dengan Satker BLU - Kemenpera; dan
f. jangka waktu KPR sebagaimana dimaksud pada huruf a disepakati oleh Bank Pelaksana dan kelompok sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
Koreksi Anda
