Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah untuk dapat menjadi Bank Pelaksana adalah sebagai berikut: a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); b. memiliki nilai sekurang-kurangnya Peringkat Komposit tiga (PK-3) sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA; c. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR); d. memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat provinsi dan/atau nasional; e. memiliki rencana penerbitan KPR Sejahtera bulanan dalam 1 (satu) tahun; f. menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Deputi Bidang Pembiayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; dan g. menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Satker BLU-Kemenpera. (2) Bank Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan sebagian pokok kredit/pembiayaan KPR Sejahtera. (3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan sasaran, penggunaan dana FLPP, dan risiko kredit/pembiayaan, serta bersedia dilakukan pemeriksaan eksternal. (4) Bank Pelaksana wajib melakukan promosidan sosialisasi KPR Sejahtera kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id