Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Sasaran untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(2) Kelompok Sasaran untuk KPR Sejahtera Susun dan KPR Sejahtera Syariah Susun adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masyarakat berpenghasilan tetap adalah gaji/upah pokok pemohon per bulandan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap adalah hasil usaha rata-rata per bulan dalam setahun yang dimiliki pemohon.
(4) Analisa atas kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera diserahkan kepada Bank Pelaksana.
(5) Kelompok Sasaran untuk KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. belum pernah memiliki rumah baik yang perolehannya melalui kredit/pembiayaan perumahan bersubsidi maupun tidak bersubsidi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW setempat/Instansi tempat bekerja atau surat keterangan sewa/kuitansi sewa rumah;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. Menyerahkan fotokopi (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini;
(6) Dalam hal kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bekerja sebagai PNS dan TNI/Polri yang karena keperluan dinas dipindahkan ke kota lain, dikecualikan dari ketentuan belum memiliki rumah yang perolehannya melalui kredit/pembiayaan perumahan bersubsidi atau tidak bersubsidi.
Koreksi Anda
