Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kredit kepemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera);
b. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Murah (KPR Sejahtera Murah);
c. Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Sejahtera (KPRS Sejahtera);
d. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera (KK Rumah Sejahtera); dan
e. Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah (KK Rumah Sejahtera Murah).
(2) KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. KPR Sejahtera Tapak;
b. KPR Sejahtera Syariah Tapak;
c. KPR Sejahtera Susun; dan
d. KPR Sejahtera Syariah Susun;
(3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) digabungkan (blended) dengan dana Bank Pelaksana dengan proporsi tertentu untuk menerbitkan KPR Sejahtera dengan suku bunga kredit/marjin pembiayaan yang terjangkau dan tetap sepanjang masa kredit/pembiayaan.
(4) Proporsi dana program FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin Satker BLU-Kemenpera berdasarkan tarif KPR Sejahtera dengan mempertimbangkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Pelaksana.
(5) Ketentuan mengenai Kredit kepemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
