Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian
Koreksi Anda
