Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian
Koreksi Anda