Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kerja Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama diatur tersendiri oleh Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama. (2) Masa kerja Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id