Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Tata Kerja Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama diatur tersendiri oleh Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama.
(2) Masa kerja Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali.
Koreksi Anda
