Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama bertugas untuk:
a. meneliti para calon penerima Adiupaya Puritama.
b. mengusulkan dan memberikan pertimbangan terhadap calon penerima Adiupaya Puritama yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
c. MENETAPKAN Tim Juri sesuai dengan kategori penganugerahan Adiupaya Puritama.
(2) Ketentuan mengenai Tim Juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c penetapannya diatur dengan Keputusan Eselon 1 selaku Ketua Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama.
Koreksi Anda
