Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penganugerahan Adiupaya Puritama diselenggarakan setiap tahun pada bulan Agustus.
(2) Dalam hal penyelenggaraan penganugerahan adiupaya puritama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan pada bulan Agustus maka waktu penyelenggaraan paling lama pada bulan September.
Koreksi Anda
