Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Nama penerima Adiupaya Puritama diumumkan pada peringatan hari perumahan nasional.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui website Kementerian.
Koreksi Anda
