Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Adiupaya Puritama ditetapkan setiap tahun. (2) Penetapan penerima Adiupaya Puritama sebagaimana dimaskud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id