Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penerima Adiupaya Puritama ditetapkan setiap tahun.
(2) Penetapan penerima Adiupaya Puritama sebagaimana dimaskud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
