Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau Instansi/organisasi dapat mangajukan calon penerima Adiupaya Puritama kepada Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada Dewan Pertimbangan Penganugerahan Adiupaya Puritama untuk diteliti lebih lanjut.
(3) Pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir usulan yang telah disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
