Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Adiupaya Puritama diberikan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id