Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganugerahan Adiupaya Puritama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan umum dan khusus (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perorangan/individu dan kelompok, meliputi: 1. warga Negara INDONESIA; 2. berdomisili di INDONESIA 3. berkelakuan baik; 4. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak kejahatan; dan 5. mempunyai kinerja baik. b. badan usaha, meliputi: 1. berbadan hukum INDONESIA; 2. berdomisili di INDONESIA; 3. mempunyai kinerja baik; dan 4. sedang tidak dalam sengketa peradilan. c. pemerintah daerah, meliputi: 1. memiliki unit kerja yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman; 2. memiliki program perumahan dan kawasan permukiman yang terencana dan berkelanjutan. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelaku pembangunan, meliputi: 1. melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya; 2. menunjukkan kepeloporan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; 3. melakukan inovasi yang kreatif dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. b. Pengelola, meliputi: 1. melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya; 2. menunjukkan kepeloporan dalam pengelolaaan perumahan dan kawasan permukiman; 3. melakukan inovasi yang kreatif dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa. c. Swasta, meliputi: 1. kebijakan/ komitmen CSR pada perumahan/ infrastruktur penunjang; 2. lembaga pengelola CSR untuk perumahan dan/atau PSU; 3. implementasi dukungan pembangunan rumah; 4. kemitraan dengan Pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya dalam CSR perumahan; 5. indikasi keberlajutan program perumahan. d. individu/organisasi meliputi: 1. melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pihak lain 2. menunjukkan kepeloporan dalam pembangunan perumahan dan permukiman; 3. melakukan inovasi yang kreatif bidang perumahan dan kawasan permukiman; e. pemerintah daerah, meliputi: 1. kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman tertuang dalam RPJMD; 2. pengelolaan dana APBD dan non APBD untuk pembangunan perumahan yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum. (pengalokasian) f. LPK/P, meliputi : 1. totalitas komitmen dengan mengupayakan secara sungguh-sungguh dalam melaksanakan program fasilitas likuiditas dalam berbagai situasi dan kondisi yang berkembang; 2. konsistensi dalam pelaksanaan penyaluran program fasilitas likuiditas secara berturut-turut tidak terputus dalam kurun waktu tertentu; 3. peningkatan kinerja dalam pelaksanaan program bantuan pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda