Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penganugerahan Adiupaya Puritama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan umum dan khusus
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perorangan/individu dan kelompok, meliputi:
1. warga Negara INDONESIA;
2. berdomisili di INDONESIA
3. berkelakuan baik;
4. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak kejahatan; dan
5. mempunyai kinerja baik.
b. badan usaha, meliputi:
1. berbadan hukum INDONESIA;
2. berdomisili di INDONESIA;
3. mempunyai kinerja baik; dan
4. sedang tidak dalam sengketa peradilan.
c. pemerintah daerah, meliputi:
1. memiliki unit kerja yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman;
2. memiliki program perumahan dan kawasan permukiman yang terencana dan berkelanjutan.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pelaku pembangunan, meliputi:
1. melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya;
2. menunjukkan kepeloporan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
3. melakukan inovasi yang kreatif dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
b. Pengelola, meliputi:
1. melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya;
2. menunjukkan kepeloporan dalam pengelolaaan perumahan dan kawasan permukiman;
3. melakukan inovasi yang kreatif dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
c. Swasta, meliputi:
1. kebijakan/ komitmen CSR pada perumahan/ infrastruktur penunjang;
2. lembaga pengelola CSR untuk perumahan dan/atau PSU;
3. implementasi dukungan pembangunan rumah;
4. kemitraan dengan Pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya dalam CSR perumahan;
5. indikasi keberlajutan program perumahan.
d. individu/organisasi meliputi:
1. melakukan kerjasama atau berkoordinasi dengan pihak lain
2. menunjukkan kepeloporan dalam pembangunan perumahan dan permukiman;
3. melakukan inovasi yang kreatif bidang perumahan dan kawasan permukiman;
e. pemerintah daerah, meliputi:
1. kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman tertuang dalam RPJMD;
2. pengelolaan dana APBD dan non APBD untuk pembangunan perumahan yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum. (pengalokasian)
f. LPK/P, meliputi :
1. totalitas komitmen dengan mengupayakan secara sungguh-sungguh dalam melaksanakan program fasilitas likuiditas dalam berbagai situasi dan kondisi yang berkembang;
2. konsistensi dalam pelaksanaan penyaluran program fasilitas likuiditas secara berturut-turut tidak terputus dalam kurun waktu tertentu;
3. peningkatan kinerja dalam pelaksanaan program bantuan pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda
