Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Penganugerahan Adiupaya Puritama meliputi 6 (enam) kategori:
a. pelaku pembangunan;
b. pengelola rusunawa;
c. swasta;
d. individu/organisasi;
e. pemerintah daerah; dan/atau
f. LPK/P.
Koreksi Anda
