Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Adiupaya Puritama bertujuan untuk penganugrahan kepada para pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang telah mengupayakan pemenuhan kebutuhan rumah yang layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara berkesinambungan dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Koreksi Anda
