Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN ADIUPAYA PURITAMA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Adiupaya Puritama adalah usaha yang dilakukan dengan bersungguh-sungguh dalam mewujudkan tempat tinggal atau hunian yang layak.
2. Pengaugerahan Adiupaya Puritama adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka yang berjasa dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk pemenuhan kebutuhan rumah atau tempat tinggal yang layak bagi masyarakat terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Pelaku pembangunan adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melaksanakan pembangunan rumah susun milik.
4. Pengelola rumah susun sewa yang selanjutnya disebut pengelola adalah instansi pemerintah atau badan hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rumah susun sewa.
5. Badan usaha yang selanjutnya disebut swasta adalah perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dengan berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate sosial responsibility (CSR).
6. Individu/organisasi adalah orang atau organisasi masyarakat telah berperan dalam mengembangkan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas organisasi bidang perumahan dan kawasan permukiman secara berkesinambungan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
7. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman didaerahnya.
8. Lembaga Penerbit Kredit atau Pembiayaan yang selanjutnya disingkat LPK/P adalah bank, lembaga keuangan non bank dan yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam pelaksanaan program bantuan pembiayaan perumahan melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional.
9. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
10. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
