Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah murah atau kelompok rumah harus dilengkapi dengan tempat sampah dengan bahan rapat air dan memiliki kapasitas minimal 0,02 m³ (nol koma nol dua meter kubik). (2) Penempatan tempat sampah harus mudah dicapai oleh petugas kebersihan dan tidak mengganggu lalu lintas. (3) Pengangkutan sampah dari tiap-tiap rumah ke Tempat Penampungan Sementara dilakukan paling lama 2 (dua) hari sekali.
Koreksi Anda