Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah murah atau kelompok rumah harus dilengkapi dengan tempat sampah dengan bahan rapat air dan memiliki kapasitas minimal 0,02 m³ (nol koma nol dua meter kubik).
(2) Penempatan tempat sampah harus mudah dicapai oleh petugas kebersihan dan tidak mengganggu lalu lintas.
(3) Pengangkutan sampah dari tiap-tiap rumah ke Tempat Penampungan Sementara dilakukan paling lama 2 (dua) hari sekali.
Koreksi Anda
