Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Tanki septik dan rembesannya ditempatkan pada areal sebelah belakang setiap kaveling.
(2) Sumur pompa dangkal ditempatkan pada areal sebelah depan setiap kaveling.
(3) Sumur pompa dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) ditempatkan pada lokasi di luar kaveling dan dihubungkan dengan saluran distribusi air minum ke setiap rumah.
Koreksi Anda
