Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah murah atau perumahan murah harus dilengkapi dengan tanki septik atau terhubung kepada sistem pembuangan limbah perkotaan.
(2) Setiap tanki septik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan rembesan.
(3) Kapasitas tangki septik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya 0,8 m³ (nol koma delapan meter kubik).
(4) Kapasitas rembesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya separuh dari kapasitas tangki septik.
(5) Jika penempatan tanki septik dan rembesannya berada pada setiap rumah atau dipergunakan tangki septik dan rembesan komunal dan daya dukung tanah cukup baik, maka penempatannya harus berjarak paling sedikit 8 m (delapan meter) dari sumur pompa dangkal atau sumur pompa dalam.
(6) Jika daya dukung tanah kurang baik, karena pengurukan atau tanah rawa, maka penempatan tanki septik dan rembesan harus berjarak paling sedikit 12 m (duabelas meter) dari sumur pompa dangkal atau sumur pompa dangkal.
Koreksi Anda
