Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah dan perumahan harus dilayani dengan ketersediaan air minum;
(2) Ketersediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui jaringan PDAM sambungan rumah, atau melalui sumur dangkal di setiap rumah atau melalui sumur dalam yang terpusat untuk melayani beberapa blok perumahan.
(3) Kapasitas tampung dan tekanan air minum yang berasal dari sumur pompa dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Persyaratan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
