Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap ruang harus terhubung langsung dengan luar bangunan melalui lubang dengan ukuran yang cukup untuk pengudaraan dan pencahayaan alami serta terlindung dari tampias air hujan. (2) Lubang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk daun jendela atau kaca nako yang dapat dibuka tutup atau berbentuk ventilasi. Batas luas lantai rumah sederhana = 70 m²
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id