Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah murah direncanakan dan dibangun tanpa pagar, baik pagar pembatas di depan atau di belakang kaveling atau pagar pembatas antar bangunan rumah. (2) Standar luas lantai maksimum rumah murah tidak bertingkat menurut luas kaveling disajikan dalam Tabel 6 berikut: Tabel 6. Standar Luas Lantai Maksimum Berdasarkan Luas Kaveling Dengan KDB 60 % dan KLB 6,0 Luas Kaveling Luas Lantai Luas Lantai Penambahan (m²) Awal (m²) Maksimum (m²) Luas Lantai (m²) 60 36.0 36.0 0.0 72 36.0 43.2 7.2 84 36.0 50.4 14.4 90 36.0 54.0 18.0 98 36.0 58.8 22.8 108 36.0 64.8 28.8 116 36.0 69.6 33.6 120 36.0 72.0 36.0 124 36.0 74.4 38.4 136 36.0 81.6 45.6 150 36.0 90.0 54.0 160 36.0 96.0 60.0 170 36.0 102.0 66.0 180 36.0 108.0 72.0 200 36.0 120.0 84.0 240 36.0 144.0 108.0 280 36.0 168.0 132.0 300 36.0 180.0 144.0 60 KDB (%) KDB = Koefisien Dasar Bangunan, persentase luas lantai menutup luas kaveling KLB = Koefisien Lantai Bangunan, indeks luas bangunan terhadap luas kaveling Pada kaveling berukuran 60 m² (enam puluh meter persegi) tidak dimungkinkan penambahan luas lantai secara horisontal,karena dibatasi KDB 60 %.
Koreksi Anda