Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Rumah murah direncanakan dan dibangun tanpa pagar, baik pagar pembatas di depan atau di belakang kaveling atau pagar pembatas antar bangunan rumah.
(2) Standar luas lantai maksimum rumah murah tidak bertingkat menurut luas kaveling disajikan dalam Tabel 6 berikut:
Tabel 6. Standar Luas Lantai Maksimum Berdasarkan Luas Kaveling Dengan KDB 60 % dan KLB 6,0 Luas Kaveling Luas Lantai Luas Lantai Penambahan (m²) Awal (m²) Maksimum (m²) Luas Lantai (m²) 60
36.0
36.0
0.0 72
36.0
43.2
7.2 84
36.0
50.4
14.4 90
36.0
54.0
18.0 98
36.0
58.8
22.8 108
36.0
64.8
28.8 116
36.0
69.6
33.6 120
36.0
72.0
36.0 124
36.0
74.4
38.4 136
36.0
81.6
45.6 150
36.0
90.0
54.0 160
36.0
96.0
60.0 170
36.0
102.0
66.0 180
36.0
108.0
72.0 200
36.0
120.0
84.0 240
36.0
144.0
108.0 280
36.0
168.0
132.0 300
36.0
180.0
144.0 60 KDB (%) KDB = Koefisien Dasar Bangunan, persentase luas lantai menutup luas kaveling KLB = Koefisien Lantai Bangunan, indeks luas bangunan terhadap luas kaveling Pada kaveling berukuran 60 m² (enam puluh meter persegi) tidak dimungkinkan penambahan luas lantai secara horisontal,karena dibatasi KDB 60 %.
Koreksi Anda
