Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang tidur berbentuk empat persegi panjang dan berukuran paling sedikit 2,4 m x 2,4 m (dua koma empat kali dua koma empat meter), yang diukur dari as dinding.
(2) Ruang tamu dan ruang makan berbentuk empat persegi panjang dan dapat disatukan serta tidak perlu ada sekat pemisah di antara keduanya.
(3) Kamar mandi/WC jika dibuat di dalam rumah, berbentuk empat persegi panjang dan berukuran paling sedikit 1,5 m x 1,5 m (satu koma lima kali satu koma lima meter) yang diukur dari as dinding.
(4) Rumah murah dapat direncanakan tanpa teras depan dan/atau teras belakang, tetapi pada bagian depan rumah, harus mempunyai akses jalan setapak dengan lebar paling sedikit 120 cm (seratus dua puluh centimeter) ke jalan lingkungan.
(5) Tinggi langit-langit atau plafon yang direncanakan, sekalipun belum dibuat pada saat pertama kali dibangun, paling sedikit 2,7 m (dua koma tujuh meter) yang diukur dari tinggi lantai.
(6) Jarak antara langit-langit yang direncanakan dan penutup atap harus cukup untuk pergerakan orang yang akan memasang tambahan atau memperbaiki jaringan listrik rumah.
Koreksi Anda
