Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Luas lantai bangunan rumah murah sebesar-besarnya 60% (enam puluh persen) luas kaveling.
(2) Dinding depan rumah murah harus direncanakan tepat pada Garis Sempadan Bangunan (GSB).
(3) Untuk memperoleh penataan yang baik dan teratur dalam setiap blok perumahan, dinding depan rumah murah baik berbentuk rumah tunggal, rumah deret maupun rumah koppel harus di rencanakan lurus mengikuti ketentuan jarak GSB.
(4) Pengembangan rumah murah dalam bentuk penambahan luas lantai yang direncanakan pada tanah sisa di belakang bangunan rumah murah tetap berpedoman pada besar KDB 60% (enam puluh persen), kecuali pada rumah murah dengan ukuran luas kaveling 60 m² (enam puluh meter persegi), penambahan dimaksud harus dilakukan ke arah vertikal dengan mengikuti ketentuan dalam Pasal 46.
Koreksi Anda
