Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan kemudahan pelayanan perizinan pembangunan rumah murah. (2) Kemudahan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditempuh melalui pelayanan perizinan terpadu sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Koreksi Anda