Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah tidak mengenakan retribusi pengesahan rencana tapak dan retribusi IMB serta pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya yang berdampak pada meningkatnya pendanaan atas pembangunan perumahan murah di daerah.
(2) Kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. persetujuan izin lokasi, jika pembangunannya dilakukan oleh badan usaha pembangunan perumahan;
b. persetujuan dan pengesahan peil banjir;
c. pembebasan atas retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
d. penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 5 (lima) tahun;
e. rekomendasi atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL);
f. rekomendasi atas analisis dampak lalu lintas (ANDALIN) dari Dinas Perhubungan dan/atau Kepolisian Resor;
g. rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Bina Marga;
h. rekomendasi Dinas Pertamanan dan/atau Dinas Kebersihan;
i. rekomendasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
j. rekomendasi dari Dinas Pemakaman, termasuk kewajiban penyiapan tempat pemakaman umum (TPU) dan kompensasi dalam bentuk dana bagi penyediaan TPU; dan
k. kesediaan untuk menerima prasarana, sarana, dan utilitas umum dan mengelolanya.
Koreksi Anda
