Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perancangan rumah murah sekurang-kurangnya terdiri dari gambar denah, potongan dan tampak dengan skala gambar 1:50 (satu banding lima puluh) dan detail prinsip sambungan konstruksi dengan skala 1:10 (satu banding sepuluh). (2) Perencanaan tapak dan perencanaan serta perancangan rumah murah menjadi salah satu syarat pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Koreksi Anda