Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana tapak harus mencantumkan nomor atau nama blok perumahan. (2) Dalam setiap nomor atau nama blok perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nomor Kaveling Tanah Matang (KTM).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id