Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana tapak harus mencantumkan nomor atau nama blok perumahan.
(2) Dalam setiap nomor atau nama blok perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nomor Kaveling Tanah Matang (KTM).
Koreksi Anda
