Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perumahan murah meliputi perencanaan tapak dan perencanaan serta perancangan rumah murah. (2) Perencanaan tapak dan perencanaan serta perancangan rumah murah harus memperoleh persetujuan Dinas Teknis Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id