Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Koperasi yang berada dalam lingkungan Pemerintah Daerah dapat menunjuk dan MENETAPKAN kontraktor atau kelompok tenaga kerja (tukang dan pembantu tukang/ laden) untuk membangun perumahan murah berdasarkan perencanaan dan desain yang telah dibuat dan disahkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Koperasi bertanggung jawab atas kuantitas dan mutu rumah murah serta waktu penyelesaian pekerjaan.
(3) Penunjukan dan penetapan kontraktor atau kelompok tenaga kerja dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja atau kontrak tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
