Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk keveling berukuran luas: 60 m² < Luas Kaveling < 90 m², luas lantai minimum bangunan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) butir b dimungkinkan untuk bertambah dengan menaikkan nilai indeks Koefisien Lantai Bangunan (KLB). (2) Indeks KLB rumah murah dapat ditingkatkan hingga maksimum sebesar 1,2 (satu koma dua). (3) Perubahan indeks KLB harus dengan persetujuan Dinas Teknis pada Pemerintah Daerah dan dituangkan dalam rencana detail tata ruang wilayah atau dicantumkan dalam gambar rencana tapak yang disahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id