Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap bahan bangunan yang direncanakan untuk dipergunakan membangun rumah murah harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI) kecuali bahan bangunan yang belum distandarkan.
(2) Bahan bangunan yang belum distandarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempunyai kekuatan yang cukup sebelum dipasang maupun sesudah terpasang sesuai fungsinya.
(3) Bahan bangunan yang belum distandarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diperoleh dengan mudah untuk pergantian, dalam hal terjadi kerusakan dalam pemanfaatan rumah murah.
Koreksi Anda
