Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Struktur komponen dan bahan bangunan harus memenuhi persyaratan:
a. bahan bangunan untuk konstruksi terdiri dari bahan bangunan lokal atau lainnya yang memenuhi syarat teknis rumah murah;
b. permukaan lantai harus lebih tinggi 20 cm (dua puluh centimeter) dari permukaan halaman tertinggi dan harus rata, kering, mudah dibersihkan, tidak menimbulkan debu, dan dapat diperkeras dengan beton tumbuk dengan acian campuran air semen atau bahan lainnya;
c. dinding rumah murah dapat dibuat dari bahan yang sekurang- kurangnya dapat melindungi penghuni dari cuaca dan sinar matahari langsung sepanjang hari serta mempunyai daya tahan terhadap lemparan benda – benda yang dengan mudah dapat melubangi dinding;
d. dinding rumah murah yang menggunakan bata atau batako atau bahan bangunan batu lainnya, dapat diplester sebagian atau tidak diplester dan dapat dicat sebagian atau tidak dicat;
e. jika bahan dinding menggunakan anyaman bambu atau sejenisnya, pemasangannya sekurang-kurangnya 90 cm (sembilan puluh centimeter) di atas dinding dengan bahan tembok atau papan;
f. dinding dapur, dinding kamar mandi/ kakus dengan bahan tembok sekurang-kurangnya setinggi 150 cm (seratus lima puluh centimeter) harus kedap air;
g. kerangka atap harus mempunyai kekuatan menahan beban sendiri dan beban-beban lain yang harus didukung, dan dapat dipergunakan antara lain bahan bangunan kayu, bambu atau baja ringan;
h. penutup atap harus disesuaikan dengan kemampuan memikul beban dari kerangka atapnya, dan dapat digunakan antara lain bahan bangunan genteng plentong, genteng keramik, seng gelombang, asbes semen atau bahan penutup atap lainnya;
i. tinggi atap dari lantai minimal 270 cm (dua ratus tujuh puluh centimeter);
j. kemiringan atap minimal 20º (dua puluh derajat); dan
k. langit-langit dapat ditiadakan, sepanjang pemasangan kerangka atap dan penutupnya dilakukan dengan lebih rapi.
Koreksi Anda
