Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada kaveling dengan lebar lebih besar dari 6,0 m (enam koma nol meter) dapat dibangun rumah tunggal atau rumah koppel (rumah gandeng dua). (2) Pada rumah deret atau rumah koppel, 1 (satu) dinding yang memisahkan 2 (dua) rumah dapat dipergunakan bersama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id