Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah murah harus memenuhi persyaratan: a. semua ukuran, baik vertikal maupun horisontal berpedoman kepada koordinasi modular; b. luas bangunan yang direncanakan sekurang-kurangnya 36 m² (tiga puluh enam meter persegi) dan memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) ruang tidur; dan c. pengudaraan dan pencahayaan alami untuk setiap ruangan. (2) Spesifikasi bahan bangunan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Standar Nasional INDONESIA (SNI) sepanjang menggunakan bahan bangunan yang sudah ada standarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id