Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam satu lingkungan hunian perlu disediakan jaringan komunikasi yang mencukupi kebutuhan lingkungannya dan dapat dijangkau penghuninya.
(2) Jaringan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan rencana jaringan telpon regional.
Koreksi Anda
