Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap perumahan mendapatkan daya listrik dari PLN atau sumber lain dan setiap rumah mendapatkan daya listrik minimum sebesar 450 (empat ratus lima puluh) watt.
(2) Pada setiap lokasi perumahan harus tersedia jaringan listrik lingkungan yang tersambung hingga ke tiap rumah, dengan penempatan tiang listrik pada daerah milik jalan.
(3) Apabila dibutuhkan gardu listrik, penempatannya harus pada lahan yang bebas dari kegiatan umum.
(4) Pada lokasi perumahan, dapat disediakan penerangan jalan umum.
Koreksi Anda
