Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Perumahan murah harus mendapat air cukup dari perusahaan air minum daerah atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Kapasitas minimum untuk melayani kebutuhan perumahan adalah 120 (seratus dua puluh) liter/orang/hari.
(3) Dalam hal pasokan air minum dilakukan melalui jaringan air minum, maka:
a. harus disediakan jaringan lingkungan hingga sambungan rumah;
b. pipa yang ditanam dalam tanah menggunakan pipa PVC atau fiber glass berpelindung, atau GIP; dan
c. pipa yang dipasang di atas tanah tanpa pelindung menggunakan GIP.
(4) Dalam hal tidak terdapat jaringan air minum, penyediaan air minum dapat dilakukan melalui kran umum dengan kriteria:
a. satu kran umum disediakan untuk jumlah pemakai 200 (dua ratus) jiwa;
b. radius pelayanan maksimum 100 m (seratus meter);
c. kapasitas minimum untuk kran umum sebesar 30 (tiga puluh) liter/orang/hari; dan
d. ukuran dan konstruksi kran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
