Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumahan murah harus mendapat air cukup dari perusahaan air minum daerah atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Kapasitas minimum untuk melayani kebutuhan perumahan adalah 120 (seratus dua puluh) liter/orang/hari. (3) Dalam hal pasokan air minum dilakukan melalui jaringan air minum, maka: a. harus disediakan jaringan lingkungan hingga sambungan rumah; b. pipa yang ditanam dalam tanah menggunakan pipa PVC atau fiber glass berpelindung, atau GIP; dan c. pipa yang dipasang di atas tanah tanpa pelindung menggunakan GIP. (4) Dalam hal tidak terdapat jaringan air minum, penyediaan air minum dapat dilakukan melalui kran umum dengan kriteria: a. satu kran umum disediakan untuk jumlah pemakai 200 (dua ratus) jiwa; b. radius pelayanan maksimum 100 m (seratus meter); c. kapasitas minimum untuk kran umum sebesar 30 (tiga puluh) liter/orang/hari; dan d. ukuran dan konstruksi kran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id