Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha pembangunan perumahan yang melakukan pembangunan perumahan murah dapat menunjuk dan MENETAPKAN kontraktor atau kelompok tenaga kerja (tukang dan pembantu tukang/laden).
(2) Badan usaha pembangunan perumahan bertanggung jawab atas kuantitas dan mutu rumah murah serta waktu penyelesaian pembangunan.
(3) Penunjukan dan penetapan kontraktor atau kelompok tenaga kerja dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja atau kontrak tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
