Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kaveling untuk pembangunan rumah murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku pada lokasi atau wilayah setempat.
(2) Koefisien Dasar Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari luas kaveling untuk rumah murah.
(3) Luas tanah yang tertutup oleh bangunan dalam lokasi perumahan murah setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari luas lokasi.
Koreksi Anda
