Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepadatan penduduk setiap hektar luas tanah yang dikembangkan untuk penyelenggaraan perumahan murah tidak boleh lebih besar dari 400 (empat ratus jiwa) jiwa.
Koreksi Anda